BIDAN SEBAGAI PROFESI DAN PROFESIONAL BIDAN
A .CIRI
PROFESI DAN PROFESIONAL BIDAN
1.Profesi
bidan
profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian ( keterampilan,keguruan dll)
Selain itu juga ,profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna
memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.. ciri-ciri profesi
bidan antara lain:
· bidan melalui pendidikan yang formal agar
lulusannya dapat melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab secra professional.
·
Dalam
menjalan tugasnya, bidan memiliki nlat yang dinamakan
standar pelayanan kebidanan,kode etik, dan etika kebidanan.
·
bidan
memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
·
memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugasnya (kepmenkes No.900 Tahun 2002).
o Memberikan pelayanan yang aman
dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyrakat..
2.Bidan sebagai anggota
profesi
Sebagai anggota propfesi ,bidan mempunyai
cirri khas yang khusus. Sebagai pelayanan
professional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesahatan. Bidan mempunyai tugas yang unik,
yaitu:
·
Bidan
selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
·
Memiliki
kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang dapat melalui proses
pendidikan dan jenjang tetentu.
·
Keberadaan
bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu
layanan kepada masyarakat .
·
Anggota
menerima jasa atas pelayanan yang dil;akukan
dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
3.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai bidan yang professional.
Bidan
yang professional merupakan idaman bagi seluruh perempuan yang mengambil
profesi bidan.kata professional menunjuk pada dua hal .pertama orang yang
,menyandang suatu profesi ,misalnya’’dia seorang profesional’’. Kedua,
penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya
yang sesuai dengan profesinya. Berbagai
upaya yang dapat dilakukan oleh setiap seorang bidan untuk menjadi seorang
bidan yang professional, antara lain :
·
Memperkuat organisasi profesi.
Mengupayakan agar organisasi profesi
bidan atau ikatan IBIdapatb terus melaksanakan kegiatatn organisasi sesuai
dengan : pedoman organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,dan
standar profesi.
·
Meningkat kan kualitas pendidikabidan.
Melalui berbagai jalur pendidikan ,baik secara formal maupun
non formal. Secara formal pendidikan mulai dari( DIII kebidanan,D IV
bidan pendidik,S2 kebidanan),,sedangkan pendidikan yang non formal
meliputi pelatihan-pelatihan untuk
mencapai kompetensi bidan antara lain (LSS,APN,APK,DLL)
·
Meningkatkan kualitas pelayanan dan
personal bidan.
Bidan berada pada setiap tatanan pelayanan termasuk adanya bidan praktek mandiri atau
praktek swasta(BPS). peningkatan kualitas pelayanan bidan adalah dengan cara :
1. Fokus pelayanan kepada ibu atau
perempuan dan bayi baru lahir.
2. Upaya peningkatan kualitas
pelatihan dilaksanakan melalui pelatihan
klinik dan non klinik, serta penerapan model sebagai contoh :bidan delima,bidan
keluarga, system pengembanganmanajemen kinerja klinik atau SPMKK.
4 . Ciri-ciri jenis pekerjaan professional
·
Memerlukan
persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra
jabatan yang relevan)
·
Kecakapan
seorang pekerja professional dituntut untuk memenuhi syarat yang telah
dibakukan oleh pihak yang berwenang
(misalnya organisasi professional,konsorsium, dan pemerintah).
·
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang
bersifat khusus atau spesialis.
·
Mempunyai
fungsi dan peran yang jelas.
·
Memiliki
kode etik kebidanan,.
·
memiliki
standar pelayanan dan praktek kebidanan
·
memiliki
standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
5. Perilaku professional bidan
Bidan sebagai tenaga professional
harus mempunyai perilaku yang mencerminkan keprofesionalannya,antara lain :
·
Bertindak
sesuai keahlian.
·
Mempunyai
moral yang tinggi
·
Bersifat
jujur.
·
Tidak
melakukan coba-coba
·
Mengembangkan
kemitraan
·
Terampil
berkomonikasi dengan siapapun
·
Mengenal
batas kemampuan.
B.KODE
ETIK PROFESI
1.Pengertian
kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompk masyarakat tertentu.
Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,tanda pedoman etis
dalam melakukansuatu kegiatan atau pekerjaan. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
2.Prinsip
dasar didalam etika profesi:
§ Prinsip standar teknis,,profesi
dilakukan sesuai keahlian.
§ Prinsip kompetensi, melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalannya.
§ Prinsip tanggung jawab, profesi
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional.
§ Prinsip kepentingan
public,menghormati kepentingan public.
§ Prinsip integritas, menjunjung
tinggi nilai tanggungjawab professional
§ Prinsip kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi.
3.Tujuan
kode etik profesi
§ Untuk mrnjunjung tinggim martabat
profesi
§ Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
§ Untuk meningkatkan mutu profesi
§ Mempunyai organisasi professional
yang kuat dan terjalin erat..
C
.PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG MENDUKUNG KEBERADAAN PROFESI BIDAN DAN
ORGANISASI BIDAN
1.
Kepmenkes No.491/1968 tentang
peraturan penyelenggaraaa sekolah bidan.
2.
No. 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang
wewenang bidan
3.
No. 386/Menkes/SK/VII/1985 tentang
penyelenggaraan program pendidikan bidan.
4.
No. 329/Menkes/VI/Per/1991tentang
masa bakti bidan
5.
Instruktur presiden Suharto pada
siding cabinet paripurna tentang perlunya penempatan bidan desa.
6.
Peraturan Mentri kesehatan RI No.572
Tahun 1994 tentang registrasi dan praktik bidan.
7.
PP No.32 Tahun 1961 Lembaran Negara
No.49 tentang kesehatan.
8.
Kepmenkes No.077a/Menkes/SK/III/97
tentangpetubjuk teknis pelaksanaan masa bakti bidan PTT dan pengembangan karir
melalui praktik bidan perorangan di desa
9.
Surat keputusan Presiden RI No.77
Tahun 2000 tentang perubahan atas
keputusan presiden N0.32 Tahun 1994 tentang pengangkatanbidan sebagai PTT.
10. KepMenkes
369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan
11. KepMenkes
No.1464 Tahun 2010 tentanng ijin dan penyelenggaraan praktik kebidana.
12. PerMenkes
No.161 Tahun 2010 tentang STR.
DAFTAR PUSTAKA
Marmi,
2014.konsep kebidanan. Pustaka
Pelajar: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar